
Ketimpangan sosial yang terjadi di Indonesia adalah
permasalahan lama yang tidak pernah selesai. Padahal bulir terakhir dari
Pancasila bahkan secara jelas menerangkan perihal ‘keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia‘. Pada faktanya, keadilan adalah suatu narasi agung yang
selalu diajarkan pada kalangan pelajar, dibahas oleh kalangan akademisi, dan
dirapatkan oleh para pemangku jabatan, namun riskan dalam implementasi.
Untuk membahas perihal hak warga negara, terlebih dahulu
mesti disinggung perihal siapa, kenapa, dan bagaimana suatu kebijakan dibuat
dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Dalam hal ini, semua tentu sepakat mengatakan
bahwa creator kebijakan-kebijakan
tersebut adalah orang-orang yang berkredibilitas tinggi dengan pemahaman yang
mumpuni terkait hukum dan ketatanegaraan. Tapi tidak bisa disangkal bahwa
mengenai keberpihakannya, adalah sesuatu
yang berbeda. Hal ini dikarenakan dalam pembuatan suatu aturan, tentunya
diperhitungkan pula prospek-prospek lain, yang mugkin dapat membawa benefit untuk beberapa aspek, beberapa
perusahaan, beberapa orang, namun bukan khalayak.
Bagi kaum terpinggirkan, terlalu jauh bagi mereka untuk
memikirkan masa depan bangsa, polemik korupsi, perebutan kekuasaan,
perkembangan industri, perkembangan riset dan lain sebagainya ketika harapan
mereka hanya untuk melanjutkan hidup. Para kaum marginal ini mungkin tidak tau
ada hak-hak mereka yang dijamin oleh Undang-Undang. Mereka bahkan buta hukum
dan tidak memahami posisi mereka sebagai warga negara.
Kisruh sengketa tanah rakyat-pemerintah adalah buntut dari
prosedural yang rumit dan ketidakramahan aparat. Beberapa masyarakat yang
mempertahankan tanah hasil turunan dan adat, sering kali bermasalah terkait
lisensi dan kepemilikan. Lebih buruk lagi, bahkan ada yang sama sekali tidak
mempunyai tanah sehingga menempati ruang-ruang dan fasilitas negara untuk
sekadar tempat berteduh. Orang-orang terpinggirkan ini, bagi pemkot setempat,
terlihat merusak pemandangan dan keindahan kota. Bayaknya orang-orang yang
kemudian disebut ‘gelandangan‘ ini, seharusnya menjadi indeks bahwa kota yang
indah tersebut masih minim kesejahteraan. Mungkin sebagian masyarakatnya
sejahtera, namun kata ‘sebagian‘ ini justru adalah simbol dari ketidakadilan
sosial yang terjadi.
Belum lagi terkait masalah penggusuran paksa masyarakat
yang tinggal di bantaran kali atau daerah-daerah untuk pembangunan.
Permasalahan ini juga bukan hal yang baru namun jarang didapati kesepakatan
yang solutif diantara kedua belah pihak. Benrok-bentrok yang terus terjadi
mengindikasikan adanya masalah-masalah baik di dalam regulasi pembagunan,
sosialisai dan jaminan masyarakat, bahkan edukasi masyarakat itu sendiri.
Bagaimanapun juga, kaum marginal tersebut adalah warga
negara yang memiliki hak yang sama di mata hukum. Mereka berhak mendapat tanah
dan pekerjaan. Sama seperti para koruptor yang bahkan dapat membeli pulau untuk
dirinya sendiri. Mereka semua adalah warga negara. Pada hakikatnya, posisi kaum
marginal ini jauh lebih superior daripada investor asing dan tenaga kerja asing
yang disupply pemerintah. Kehadiran
mereka seharusnya menjadi hal yang lebih prioritas untuk disejahterakan
berdasarkan status.
Tulisan ini dibuat untuk perekrutan anggota UKM KSM Eka Prasetya UI 2020
Komentar
Posting Komentar