Oleh : Clara Riski Amanda
Menteri Keuangan Sri Mulayani dalam suatu diskusi
virtual mengatakan bahwa pandemi COVID-19 telah mengamplifikasi permasalahan
kesehatan menjadi berbagai permasalahan lain, seperti sosial, ekonomi,
keuangan, dan politik. Fenomena ini dikenal sebagai ‘efek domino’. Perluasan masalah
tersebut merupakan buntut dari ketidaksiapan di awal masa pandemi yang
dirasakan hampir seluruh negara di dunia. Perbedaan respon masing-masing negara
dapat mempengaruhi keberhasilannya dalam menanggulangi pandemi. Hal tersebut
menunjukkan bahwa efektivitas suatu kebijakan mempengaruhi efek domino yang dihasilkan.
Rochman Achwan mengumpamakan
pandemi sebagai sinar rontgen yang mampu men-scanning semua organ tubuh suatu negara. Kekuatan dan kelemahan
institusi politik, ekonomi, dan masyarakat menjadi lebih transparan dan
terbuka. Lebih lanjut, Achwan mengatakan bahwa kehadiran pandemi, bencana, dan krisis besar mampu mengungkap
dengan jelas kedalaman dan keluasan penderitaan manusia, kerja sama dan konflik
antar-masyarakat, politik birokrat dan pengusaha, persekongkolan jahat
antar-pemimpin, serta kecakapan pemimpin dalam menangani persoalan besar ini.
Regulasi
tananan kehidupan pasca-pandemi yang menuntut adanya suatu kenormalan baru
merupakan wujud keterlibatan negara dalam menghasilkan kebijakan publik. Namun,
partisipasi masyarakat untuk berkontribusi aktif sangat dipengaruhi oleh
tingkat kepercayaan mereka terhadap keterandalan instutusi politik.
Pembentukan persepsi masyarakat juga dipengaruhi
oleh gaya komunikasi publik yang dimunculkan, apakah konsisten atau malah
kontra produktif terhadap tujuan penyelesaian pandemi. Ketidaktepatan kebijakan
inilah yang merupakan sumber dari segala efek domino yang mampu memunculkan
banyak promblematika lain yang lebih kompleks. Bahkan efek dari
kebijakan-kebijakan ini dapat lebih berbahaya dibandingkan efek yang
ditimbulkan pandemi.
Salah
Kaprah Normal Baru
Istilah new normal sudah menjadi perbincangan
hangat sejak pertama kali diperkenalkan. Mengutip dari laman kompas, kata ”normal baru” rupanya telah disebutkan 86.569
kali di Indonesia, disusul Amerika Serikat 11.073 kali, Inggris 8.039 kali, dan
India 3.836 kali dalam rentang periode 16-27 Mei 2020. Selain itu, asumsi
publik tentang definisi normal baru juga beragam. Survei Litbang Kompas pada
tanggal 9-12 Juni 2020 terhadap 995 responden di 32 provinsi di Indonesia menunjukkan
perbedaan preferensi publik dalam memaknai kehidupan normal baru. Sebanyak 72,9%
responden mengatakan bahwa normal baru adalah hidup berdampingan dengan
COVID-19 dengan protokol kesehatan, sementara 14,4% responden menganggap normal
baru adalah upaya penyelamatan aktivitas ekonomi demi menghindari terjadinya resesi.
Dalam survei tersebut juga ditemukan 28,9% responden yang menghawatirkan
potensi terjadinya gelombang penularan kedua akibat wacana normal baru.

Gambar 1. Survey Litbang Kompas tentang kehidupan normal
baru
[Sumber : Kompas.id]
Penelitian tersebut
menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menganggap new normal sebagai bentuk pembebasan terhadap pembatasan sosial yang
selama ini diberlakukan. Kesempatan tersebut juga dilihat sebagai angin segar
untuk melampiaskan keterkungkungan fisik dan batin setelah berbulan-bulan
beraktivitas dari rumah. Perilaku masyarakat akibat persepsi “hidup
berdampingan dengan COVID-19” sangat kontradiktif dengan harapan bersama untuk memepercepat
penyelesaian pandemi. Hal tersebut didukung oleh fakta pelonjakan kasus positif
pasien COVID-19 hingga mencapai rata-rata 6.000 kasus setiap harinya (Kompas,
12/12/2020).
Fenomena
yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa pemahaman terkait isu new normal masih belum menyentuh seluruh
lapisan masyarakat. Ketimpangan penyebaran informasi masih menjadi momok yang
belum menemukan titik terang. Belum lagi masifnya berita-berita hoax di tengah kebutuhan publik untuk
memperoleh kepastian data yang faktual. Hal tersebut menjadikan “salah kaprah
normal baru” sebagai efek domino pertama yang disebabkan oleh polemik kebijakan
pemerintah yang tidak tersampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Krisis
Kepercayaan
Menurut
J. Kristiadi, normal baru adalah tatanan menuju kualitas kehidupan yang lebih
baik dengan membangun kebaruan sehingga menyempurnakan kehidupan bersama.
Menurutnya, isu sentral normal baru di Indonesia berkisar tentang tarik-menarik
dua opsi kebijakan yang dilematis dan resiprokal : mengutamakan kesehatan atau
mengamankan perekenomian nasional. Masalah tersebut menimbulkan pertanyaan
publik, apakah regulasi normal baru benar-benar berpihak pada kepentingan
masyarakat atau hanya sebuah upaya penyelamatan korporat yang memiliki andil
besar terhadap nafas perekonomian nasional.
Krisis
kepercayaan publik adalah efek domino lanjutan akibat melemahnya reputasi dan
integritas pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Dilansir dari laman kompas,
seorang sosiolog dari Nanyang Technological University bernama Sulfikar Amir
menggambarkan bagaimana kepercayaan publik dibangun berdasarkan persepsi mereka
terhadap apa yang dilakukan pemerintah, terutama terkait tiga hal, yaitu informasi,
aksi, dan sumber daya. Selain itu, seorang Ekonom dari Institute for Development
of Economics and Finance bernama Bhima Yudhistira Adhinegar, juga menjelaskan
tentang kekeliruan pemerintah dalam menetapkan prioritas dan keberpihakan
kepada masyarakat luas. Kekeliruan tersebut disebabkan oleh tendensi untuk
mempertentangkan kesehatan dan ekonomi yang sebenarnya dapat berjalan
beriringan.
Penelitian
yang dilakukan Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan
Sosial (LP3ES) bersama Media Kernels Indonesia menunjukkan adanya perang opini
publik akibat normalisasi new normal.
Fenomena tersebut merupakan isu yang berhubungan dengan tidak
sinkronnya kebijakan pemerintah pusat dan daerah sehubungan dengan pelonggaran
PSBB atau penerapan normal baru. Hal ini tentu memunculkan kekhawatiran publik
terhadap potensi konflik kepentingan di dalam tubuh pemerintahan.
Krisis kepercayaan
masyarakat semakin bertambah kuat dengan munculnya perdebatan tentang
kelangsungan pilkada serentak 2020. Keputusan pemerintah untuk tidak menunda
pelaksanaan pilkada dipandang publik sebagai ketidakseriusan negara dalam
menyelesaikan pandemi. Konflik ini juga diwarnai perbedaan pendapat antara
tenaga ahli kesehatan, akademisi, pelaku politik, bahkan organisasi-organisasi
besar masyarakat. Kontestasi pilkada yang mau tidak mau menghadirkan massa dalam
jumlah besar menuntut integritas pemangku kebijakan yang selama ini paling
massif melarang perkumpulan. Meskipun pelaksanaanya dijanjikan menerapkan protokol
kesehatan, namun catatan Bawaslu menunjukkan setidaknya
ada 18 kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan pelaksanaan pilkada.
Kasus
korupsi yang terjadi baru-baru ini juga menyorot keprihatinan publik. Permainan
politik dalam pengadaan bansos di lingkungan Kementerian Sosial telah
melemahkan reputasi pemerintah sebagai penjamin hak rakyat di masa sulit. Fakta
ini semakin memperkuat opini publik tentang konflik kepentingan yang menjadi
dasar penerapan normal baru. Integritas para pelaku instutusi politik sangat
mempengaruhi apakah kebijakan yang dihasilkan akan memperoleh partisipasi
publik atau tidak. Hal tersebut sejalan dengan survey Litbang Kompas yang
menemukan bahwa 43,2% responden menilai pemerintah tidak konsisten dalam
menanggulangi pandemi.

Gambar 2. Survey Litbang
Kompas terhadap penilaian publik
[Sumber :
kompas.id]
Rendahnya
Kesadaran dan Kepatuhan
Survei Badan Pusat Statistik
pada 7-14 September 2020 menunjukkan bahwa terdapat 0,17 persen responden yang
menyatakan sangat tidak mungkin dan tidak mungkin tertular Covid-19. Survey
lainnya yang digagas oleh Litbang kompas menunjukkan bahwa 97,2% responden
mengaku siap menaati kebijakan normal baru. Namun, 21,2% dari mereka tidak
yakin bahwa penerapan normal baru akan berdampak positif terhadap perekonomian
masyarakat. Tidak hanya itu, rendahnya kesadaran publik tentang penerapan
protokol kesehatan juga terlihat dari besarnya perolehan denda yang berhasil
dihimpun dari para pelanggar peraturan. Pada 21 September 2020, pemda Jakarta,
Depok, Tangerang, dan Bekasi berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 280,5 juta.
Angka itu diperoleh dari Operasi Yustisi, bersamaan dengan sepekan pertama PSBB
ketat di DKI Jakarta (Kompas,
21/9/2020).

Gambar
3. Survey Litbang kompas terhadap kesiapan publik
[sumber:
kompas.id]
Rendahnya
kesadaran dan kepatuhan masyarakat adalah dampak dari hilangnya kepercayaan publik
terhadap negara. Sejumlah representator pemerintah juga menunjukkan sikap dan
tindakan yang sering tidak sejalan dengan tuntutan-tuntutan yang dibebankan
kepada masyarakat. Hal tersebut menjadikan masyarakat memiliki pembenaran
terhadap pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan. Ketiadaan sanksi tegas juga
menjadikan masyarakat lebih memilih membayar denda ketimbang menyadari bahaya
yang ditimbulkan akibat ketidakpatuhan mereka. Implementasi kebiasaan 3M
(mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) tidak dapat terlaksana hanya
dengan promosi dan sosisalisasi tanpa dibarengi konsekuensi yang menimbulkan
efek jera. Dengan demikian, peran aparatur negara sangat krusial dalam hal ini.
Ketepatan strategi pembiasaan 3M dan sanksinya akan sangat mempengaruhi
penerimaan masyarakat.
Kelesuan Ekonomi
Efek
domino beruntun akibat kesalahpahaman kebijakan normal baru juga dapat berimbas
pada kelesuan ekonomi. Upaya pemerintah
untuk tetap menghidupkan roda
perekonomian tentu disambut baik oleh para pelaku ekonomi. Namun mayoritas
penduduk Indonesia yang berasal dari kelas menengah ke bawah masih banyak yang
belum merasakan dampak tersebut. Terbatasnya jangkauan stimulus ekonomi
menjadikan pemerintah hanya berfokus pada sektor-sektor raksasa seperti
pariwisata, investasi, bisnis, dan sektor lain yang dianggap mampu
mengembalikan geliat ekonomi secara impulsif. Hal itu tidak memberikan pengaruh
yang signifikan pada masyarakat kelas menengah. Meskipun pemerintah menyiapkan
skenario pembagian insentif pada masyarakat, namun pada praktiknya upaya
tersebut seringkali tidak tepat sasaran sehingga menjadikan masyarakat mau
tidak mau harus menentukan nasib keberlangsungan ekonominya sendiri.
Tatanan
kehidupan normal baru memberikan ruang untuk aktivitas publik dengan penerapan
protokol kesehatan ketat. Namun, kekhawatiran besar masih melanda rakyat kecil
yang sebagian besar berasal dari kelompok UMKM. Tidak hanya itu, sektor pekerja
yang mengandalkan keberadaan institusi seperti sekolah, perkantoran, dan kampus
juga terkena imbas pelaksanaan work from
home. Hal tersebut dapat menimbulkan berbagai opini publik tentang
keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Penggerakan roda perekenomian
dalam tatanan normal baru ternyata belum benar-benar menggerakkan perekonomian
berbagai lapisan masyarakat.
Permasalahan
lain yang tidak kalah penting adalah meningkatnya angka pengangguran akibat
pandemi. Dilansir dari laman kompas, Center of Reform on Economics (CORE) memprediksi bahwa penambahan jumlah penganggur
Indonesia bisa mencapai lebih dari 9 juta orang sebagai dampak dari Covid-19.
Data dari kementerian ketenagakerjaan juga menunjukkan setidaknya ada 1.722.956
orang yang telah kehilangan pekerjaan. Jumlah ini terdiri dari 1.032.960 buruh
yang dirumahkan, 375.165 buruh yang di-PHK, dan 314.833 orang di sektor
informal yang pekerjaannya mandek.
Sinergisasi Sebagai Solusi
Pembuatan
suatu kebijakan hendaknya melibatkan semua komponen terkait. Kerja sama
tersebut penting untuk memastikan suatu kebijakan dapat terlaksana secara
efektif. Dalam hal ini, diperlukan adanya sinergisasi empat komponen utama yang
terdiri atas: institusi politik, tenaga ahli, aparat kepolisian, dan
masyarakat.
Kesediaan
publik untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan selalu berawal
dari kepercayaan terhadap institusi politik. Hal ini membuat Integritas pemimpin
sebagai representasi pemerintah menjadi pertimbangan utama. Karenanya, pembenahan
internal di dalam tubuh pemerintahan merupakan langkah awal yang perlu
dilakukan. Pembenahan aspek-aspek krusial seperti komunikasi dan transparansi
publik sangat mempengaruhi kepercayaan dan penerimaan masyarakat. Selain itu, praktik-praktik
korupsi dan penyalahgunaan wewenang menjadikan masyarakat merasa tidak
dilibatkan dalam pembuatan kebijakan.
Peran
tenaga ahli tentunya juga tidak dapat diabaikan. Kebijakan yang dihasilkan
selama pandemi hendaknya mempertimbangkan analisis berdasarkan pendekatan-pendekatan
ilmiah. Pembuatan kebijakan yang mengabaikan intervensi tenaga ahli dapat
menjadi bumerang karena berpotensi menghasilkan langkah yang tidak tepat.
Terbatasnya pengetahuan terkait pandemi menjadikan proses pengambilan keputusan
mesti dilakukan dengan hati-hati disertai pertimbangan yang matang. Jangan
sampai aturan normal baru yang dipaksakan justru berpotensi memperparah situasi
pandemi.
Selain
tenaga ahli, aparat kepolisian juga memegang peranan penting. Sebagai pihak
yang mengawasi pelaksanaan kebijakan normal baru, kepolisian bersama-sama institusi
politik hendaknya menyiapkan aturan dan sanski tegas bagi para pelanggar. Fakta
lapangan menunjukkan bahwa keberadaan sanksi sosial dan denda belum dirasa
cukup untuk menertibkan masyarakat. Diperlukan suatu tata laksana baru yang
tidak hanya dapat menghadirkan efek jera, namun juga meningkatkan kepatuhan
masyarakat.
Komponen
terakhir yang paling menentukan keberhasilan suatu kebijakan adalah masyarakat itu
sendiri. Partisipasi masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor intrinsik dan
ekstrinsik. Kesadaran terhadap bahaya yang mengancam keselamatan diri merupakan
perwujudan dari manajemen internal yang hanya dapat dikontrol oleh
masing-masing individu. Namun, kesediaan untuk bersinergi bersama pemerintah lebih
dipengaruhi oleh rasa percaya publik terhadap kredibilitas institusi politik.
Adanya
sinergisasi di antara keempat elemen tersebut menjadikan kehidupan normal baru
lebih terorganisir dan terstruktur. Hilangnya keterlibatan salah satu komponen
akan mengakibatkan celah yang akan memicu terjadinya konflik. Permasalahan
ekonomi, sosial, dan politik adalah buntut dari lemahnya kerja sama dalam proses
pembuatan kebijakan. Dengan demikian, sinergisasi merupakan solusi untuk
meminimalisir disparitas persepsi berbaagai pihak dalam kehidupan normal baru.
Pandemi
COVID-19 telah melanda hampir seluruh negara di dunia. Berkaca dari
negara-negara yang berhasil menanggulangi pandemi, keberhasilan tersebut
rupanya sangat bergantung pada efektifitas kebijakan yang dihasilkan. Semakin
baik suatu kebijakan melibatkan peran semua komponen terkait, semakin kebijakan
itu dapat diterima dan dilaksanakan. Ketidakmatangan dan ketidaktepatan
penyampaian kebijakan dapat menimbulkan gap
dan miskonsepsi antar berbagai pihak. Hal tersebut dapat mempengaruhi
partisipasi pelaksana kebijakan.
Upaya
pemerintah dalam membangun kembali kehidupan pasca-pandemi patut diapresiasi.
Tatanan kehidupan baru yang sudah dipersiapkan sejatinya merupakan langkah
persuasif untuk kembali bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Pemahaman ini
hanya dapat diperoleh apabila terciptanya komunikasi yang baik antar berbagai
pihak sehingga sinergi itu dapat terbentuk. Kerja sama yang didasari
kepercayaan yang kuat dapat menjadi modal untuk pembentukan kebijakan yang baik
dan tepat sasaran.
Efek
domino beruntun yang diakibatkan oleh kesalahpahaman normal baru merupakan
masalah yang selama ini terabaikan. Fokus utama pada dampak yang diakibatkan
pandemi telah mengaburkan dampak yang diakibatkan oleh kebijakan yang prematur.
Kedua permasalahan ini sama-sama memberikan sumbangsih besar terhadap
keberhasilan penanggulangan pandemi. Secara ringkas, salah kaprah normal baru
dan polemik integritas pemerintah adalah penyebab munculnya krisis kepercayaan
publik, selanjutnya hal ini akan mengakibatkan rendahnya kesadaran dan
kepatuhan masyarakat hingga berujung pada kelesuan ekonomi. Efek ini akan terus
menimbulkan masalah-masalah baru seiring meningkatnya polemik kesehatan
nasional akibat pandemi.
#Tulisan ini diikutsertakan dalam kompetisi opini DIALEKTIKA EKSTERNAL yang ditaja oleh LPM Novum FH UNS

Komentar
Posting Komentar